LikingNews.com Banda Aceh |-Dilansir dari Laporan Hasil Pemeriksaan atas LHP Nomor 18.A.LHP /XVIII.BAC/05/2024 Tanggal 21 Mei 2024.
Bahwa Rehabilitasi Sedang Berat Sekolah Negeri 12 Blangkejeren (DAU- Pendidikan) dilaksanakan oleh CV FA berdasarkan kontrak nomor 642/637/KONTRAK/2023 tanggal 6 Oktober 2023 dengan pagu sebesar Rp 519.857.900,00 dan SPMK nomor 642/642/2023 tanggal 6 Oktober,dengan masa pelaksanaan pekerjaan selama 75 hari kalender terhitung sejak tanggal 6 okt s/d 19 Desember 2023.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik pekerjaan yang dilakukan bersama PPTK ,penyedia jasa dan konsultan pengawas pada tanggal 20 Pebruari 2024 menunjukkan terdapat kekurangan Volume sebesar Rp 43.180.366.48
Dengan uraian Kekurangan Volume pada pekerjaan Beton bertulang sebesar 3 juta rupiah , Pekerjaan Rangka atap sebesar 21 juta rupiah ,Pekerjaan Plafond Sebesar 17 juta Rupiah ,dan pekerjaan lantai sebesar 512 Ribu Rupiah.
Selain SDN 12 Blangkejeren, Rehabilitasi Sedang Berat 3 RKB SDN 3 Dabun Gelang juga kekurangan Volume pekerjaan sebesar Rp 25 juta rupiah.
Dan ditambah lagi dengan Rehab berat SDN 3 Blangjerango mengalami kelebihan pembayaran sebesar Rp 30 juta rupiah.
Kondisi ini tidak sesuai dengan Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah pada pasal 4 butir a menyatakan bahwa pengadaan barang dan jasa bertujuan untuk menghasilkan barang jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan diukur dari aspek kualitas,waktu biaya ,lokasi dan penyedia.(Red)
0Komentar