LikingNews.com Makassar, - Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro) Kabupaten Maros Ismar Meminta kepada Bapak Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi untuk segera menuntaskan kasus penganiayaan Saudari Ibu Nur Ipah yang dilaporkan ke polsek Biring Kanayya bertempat di jalan Mawas, Kelurahan Mamajang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
Adapun dugaan penganiayaan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP / 183 / V / 2024 SPKT POLSEK BIRING KANAYYA / POLRES TABES MAKASAR/ POLDA SULAWESI SELATAN, Tanggal 13 Mei Tahun 2024, Pukul 20.31WITA bertempat di kantor kepolisian tersebut telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan, UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 Ayat (1) KUHPidana yang terjadi jalan poros katimbang RT - RW - Titik Kordinat - Katimbang - Biring Kanayya - kota Makassar Sulawesi Selatan pada hari Senin 13 mei Sekitar pukul 16.00 WITA
Pasalnya korban ibu Nur Ipah telah melaporkan ke Polsek Biring Kanayya tetapi pelaku hanya ditahan selama dua hari saja, dan belum ada perdamaian antara pelapor dan terlapor hal itu membuat korban merasa heran " Adapa ini dengan laporan saya sedangkan kami belum ada kata sepakat berdamai dan saya tidak mau berdamai, saya ingin kejalur hukum" ungkap Nur Ipah
Nur Ipahpun berharap agar pihak kepolisian untuk bisa menyikapi laporannya tersebut
"Mudah - mudahan pihak kepolisian Polsek Biring Kanayya bisa menyikapi dengan baik masalah ini. Karena sudah menjadi rahasia umum kalau ada beking oknum pejabat. Apalagi tersangka menurut informasi hanya di tahan hanya dua hari saja sempat ditahan di Polsek Biring Kanayya "
Terpisah saat dikonfirmasi Ketua Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara ( Lidik Pro ) Maros Ismar mengecam peristiwa itu, dan meminta Bapak Kapolda Irjen Pol Andi Rian Djajadi Beserta Kabid Propam mengambil tindakan tegas Kepada Kapolsek Biring kanayya, Kanit beserta penyidik terhadap pelaku penganiyaan Ibu Nur Ipah
"Tindakan dugaan penganiayaan yang menimpa sdri Nur Ipah tidak dapat, ada apa sehingga pelaku penganiayaan tersebut tidak di tahan sedangkan dugaan kami ini bukan penganiayaan ringan , melainkan penganiayaan berat , Kapolda harus bergerak cepat terkait kasus ini, Tangkap dan penjarakan pelaku tersebut" Tegas Ketua Lidik pro Maros Minggu (23/06/24).
Menurut Ismar, polisi harus menunjukkan kinerja yang lebih baik di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian sebagai dampak kasus Brigadir J.
0Komentar