LikingNews.com | Palopo, Sulsel – Praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Mancini, Kecamatan Talluwanua, Palopo, menuai kecaman. Sebuah gudang penampungan solar subsidi milik DF, yang juga dikenal dengan inisial CPR, diduga telah beroperasi dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa tersentuh penegak hukum.
Menurut informasi dari narasumber yang meminta kerahasiaannya, aktivitas ilegal ini telah berlangsung lama dan pemiliknya terkesan kebal hukum. Meskipun pihak kepolisian di Palopo telah mengetahui aktivitas tersebut, namun hingga saat ini belum ada tindakan penangkapan terhadap DF/CPR.
Setiap harinya, CPR diduga menampung solar subsidi dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dijual kembali ke perusahaan-perusahaan industri dengan menggunakan mobil tangki berwana biru putih kepada pelanggan tetap.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) dan mendesak Polda Sulsel untuk turun tangan mengusut tuntas kasus ini. Penindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera serta mencegah kerugian negara yang lebih besar akibat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
0Komentar