LikingNews.com KOLAKA | Polres Kolaka melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kamis dini hari (5/6/2025). tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni SUN alias AR dan istrinya, IS.
Pengungkapan ini dilakukan sekitar pukul 03.00 WITA di Kelurahan Lamokato Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka berdasarkan informasi masyarakat yang disampaikan melalui program “Sahabat Polri”. Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran Narkotika oleh warga asal Kolaka Utara.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin M., S.E., melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi lokasi yang sering digunakan SUN alias AR sebagai tempat singgah. Saat dilakukan pengintaian, pelaku tampak keluar rumah berboncengan dengan istrinya.
Ketika hendak dilakukan penyergapan di depan rumah, SUN alias AR sempat melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah warga. Dari hasil interogasi di lokasi, SUN mengakui bahwa Narkotika jenis sabu disimpan oleh istrinya. IS kemudian mengakui telah membuang barang bukti tersebut ke semak-semak di pinggir jalan.
Petugas menemukan sebuah kantong kresek hitam berisi lima saset plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga kuat narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 25,44 gram. Barang haram tersebut diakui milik kedua pelaku.
Selain Narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang non-narkotika sebagai barang bukti, di antaranya dua unit ponsel, satu alat hisap (bong), dua kantong kresek, serta satu unit sepeda motor Yamaha MX KING dengan nomor polisi DP 4048 VK yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Barang Bukti yang Diamankan:
A. Narkotika:
5 (lima) saset plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu, total berat bruto 25,44 gram.
B. Non-Narkotika:
1 (satu) kantong kresek warna hitam
1 (satu) kantong kresek warna kuning
1 (satu) alat hisap (bong)
2 (dua) unit ponsel (merek VIVO dan REALME)
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha MX KING warna biru, Nomor Polisi DP 4048 VK
Modus Operandi SUN alias AR diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu, dengan memanfaatkan lokasi singgah di Kelurahan Lamokato untuk menyimpan dan mengedarkan barang haram tersebut.
Selanjutnya Penyidik akan melakukan gelar perkara, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti, serta tes urine dan darah terhadap para pelaku.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Kolaka dalam memerangi peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan zat terlarang.
Laporan: Bara
0Komentar